2. Mengandung Intimidasi
Melalui penipuan berbasis online, pelaku penipuan memiliki cara lain untuk mendorong calon korban supaya masuk dalam perangkap praktik penipuan yang direncanakannya.
Salah satunya adalah dengan menggunakan unsur intimidasi. Seperti contohnya memberikan teror atau ancaman yang dapat merugikan calon korban.
Maka pesan atau email yang berisi permintaan secara spesifik yang diterima calon korban, sebenarnya sudah menentukan bahwa hal itu merupakan indikasi adanya potensi penipuan online.
Baca Juga: Beredar Hoaks Kenaikan Biaya Transaksi, Bank BNI Beri Tips Hindari Penipuan
3. Jangka Waktu Singkat
Dalam ciri kasus penipuan online selanjutnya adalah pemberian tenggat waktu pada calon korban dari pelaku penipuan. Tenggat waktu yang diberikan merupakan syarat yang harus dipenuhi calon korban dalam mengisi atau memenuhi apa yang diminta pelaku penipuan.
Atas hal ini, biasanya pelaku penipuan hendak membuat calon korban merasa terburu-buru, terdesak, dan tak banyak berpikir panjang untuk membuat keputusan dalam waktu yang singkat.
4. Desain dan Narasi Amatir
Baca Juga: Polisi Panggil Saksi dan Pelapor dalam Kasus Penipuan Mario Teguh
Sebuah praktik penipuan online juga dapat diketahui melalui analisis pada ciri yang dilakukan pelaku dalam desain atau narasi dari pesan yang disampaikan.
Permintaan serta syarat yang ada dalam sebuah poster perlu dilihat lebih mendalam. Biasanya pelaku penipuan tak memiliki detail untuk hal ini. Mereka seringkali membuat desain dan narasi terlihat amatir, dengan adanya salah pengejaan, penggantian huruf dengan angka. Sebab hal itu juga dilakukan pelaku untuk mengelabui penyaring spam.
5. Mencari Basis Data
Pelaku penipuan online seringkali mengadakan sebuah survei yang meminta calon korban untuk mengisinya melalui formulir. Permintaan data pribadi dengan dalih administrasi menjadi salah satu hal yang sering dilakukan.