Sudah Memasuki Ramadhan Tapi Belum Bayar Hutang Puasa Tahun Lalu? Begini Ketentuannya

- 23 Maret 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi- Simak penjelasan mengenai ketntuan untuk bayar hutang puasa namun sudah memasuki bulan Ramadhan baru.
Ilustrasi- Simak penjelasan mengenai ketntuan untuk bayar hutang puasa namun sudah memasuki bulan Ramadhan baru. /Pixabay.com/@Gordon Johnson

PR TASIKMALAYA - Di bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan berpuasa sebulan penuh. Namun, tak jarang ada kondisi tertentu yang membuat muslim tidak dapat berpuasa. Oleh karena itu, Allah SWT memberi keringanan memperbolehkan tidak berpuasa dan membayarnya di lain waktu (qada) atau dengan fidyah.

Umat muslim yang berhutang puasa dapat membayarnya sampai sebelum bulan Ramadhan tahun berikutnya datang. Namun, bagaimana jika hutang tersebut belum juga dibayar hingga Ramadhan berikutnya tiba?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama pada Kamis, 23 Maret 2023, ketentuan perihal belum membayar hutang puasa tahun lalu atau tahun sebelumnya dirinci menjadi 2 kategori.

Baca Juga: Tes IQ: Cewek Nyebelin Tukang Tipu! Dia Merahasiakan 3 Perbedaan, tapi Harus Super Jeli untuk Tau!

1. Tidak melakukan qada puasa Ramadhan karena uzur

Jika seseorang telat membayar hutang puasa atau qada puasa selama setahun penuh karena uzur, maka diwajibkan untuk qada puasa setelah Ramadhan tahun ini. Beberapa keadaan yang dapat menunda qada puasa yaitu sakit, musafir, lupa (pikun), hamil, dan menyusui.

Adapun ketentuan tersebut seperti dikatakan oleh Sayyid Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadhrami:

أَمَّا تَأْخِيْرُهُ بِعُذْرٍ كَسَفَرٍ وإِرْضَاعٍ وَنِسْيَانٍ وَجَهْلِ حُرْمَةِ التَّأْخِيْرِ وَلَوْ مُخَالِطًا لَنَا فَلَا فِدْيَةَ فِيْهِ

Artinya, “Adapun menunda qada puasa sebab uzur seperti bepergian, menyusui, lupa, dan tidak tahu keharaman menunda meskipun ia berbaur dengan kami (para ulama), maka tidak ada fidyah yang wajib di sana.”

2. Tidak qada puasa Ramadhan sebab lalai atau tanpa uzur

Baca Juga: Inilah Drama Korea yang Akan Tayang di Netflix Mulai April 2023 Mendatang, Salah Satunya Ada Queenmaker

Ketentuan belum membayar hutang puasa jika seseorang tanpa uzur seperti karena kelalaian, maka diwajibkan qada puasa tersebut serta membayar fidyah 1 mud setiap 1 hari. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab:

وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ

Artinya, “Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadan, sementara ia tidak ada uzur sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qada.”

Hutang berlipat

Bagi seorang yang tanpa uzur dan belum membayar hutang puasa atau qada puasa tahun sebelumnya, kewajiban fidyah menjadi berlipat ganda seiring bertambahnya tahun penundaan.

Baca Juga: V BTS dan Choi Woo Shik Kena Omel Lee Seo Jin di Jinny's Kitchen Episode 5, Cek Jadwal dan Link Nontonnya

Misalnya, jika sudah 2 kali Ramadhan tidak berpuasa, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 2 mud. Begitu pun seterusnya.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Imam Nawawi:

وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ

Artinya, “Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.”

Demikian ketentuan jika telah memasuki bulan Ramadhan tapi belum membayar qada hutang puasa tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x