Ketentuan belum membayar hutang puasa jika seseorang tanpa uzur seperti karena kelalaian, maka diwajibkan qada puasa tersebut serta membayar fidyah 1 mud setiap 1 hari. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab:
وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ
Artinya, “Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadan, sementara ia tidak ada uzur sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qada.”
Hutang berlipat
Bagi seorang yang tanpa uzur dan belum membayar hutang puasa atau qada puasa tahun sebelumnya, kewajiban fidyah menjadi berlipat ganda seiring bertambahnya tahun penundaan.
Misalnya, jika sudah 2 kali Ramadhan tidak berpuasa, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 2 mud. Begitu pun seterusnya.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Imam Nawawi:
وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ
Artinya, “Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.”