Namun jika tidak berhasil, berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan:
1. Masuk ke situs resmi pajak.go.id
2. Klik login
3. Masukan 16 digit NIK, kata sandi dan kode keamanan
Baca Juga: Al Hilal Berniat Datangkan Lionel Messi, Berapa Tawarannya?
4. Ketika sudah masuk, pilih profil dan setelah itu, pilih data profil
5. Isi 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validasi data dengan klik validasi.
7. Klik ubah profil
8. Jika berhasil, silahkan logout dan lakukan proses login menggunakan NIK.***