Baca Juga: Tes IQ: Sulit! Bantu Peter Kabur dari Tahanan, Otak Kreatif Saat Kepepet Bisa Kalah Kan Orang Jenius
Dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)
2. Lokasi tidak berdekatan
Pemotongan hewan kurban tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah)
3. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH
Maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.
4. Panitia bertanggung jawab
Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban
5. Panitia melaporkan