Jelang Idul Adha, Pahami Panduan Penyembelihan Kurban bagi Panitia dalam Situasi Wabah PMK

- 8 Juli 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggaraan kurban bagi panitia Idul Adha di tengah wabah PMK.
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggaraan kurban bagi panitia Idul Adha di tengah wabah PMK. /ANTARA/Hendra Kurniawan

Baca Juga: Tes IQ: Sulit! Bantu Peter Kabur dari Tahanan, Otak Kreatif Saat Kepepet Bisa Kalah Kan Orang Jenius

Dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)

2. Lokasi tidak berdekatan

Pemotongan hewan kurban tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah)

3. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH

Maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Hari Coklat Sedunia: di Balik Manisnya Coklat, Ada Masalah Lingkungan yang Makin Serius, Berikut Penjelasannya 

4. Panitia bertanggung jawab

Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban

5. Panitia melaporkan

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x