“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya.
"Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.”
Demikian penjelasan terkait hukum menjual kulit hewan kurban dalam ketentuan Islam.
Hal ini diperbolehkan bagi penerima yang fakir dan miskin. Sementara, jika penerima adalah orang kaya, maka hanya berhak untuk menikmati dan menyedekahkan saja.***