Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

- 2 Juli 2022, 09:01 WIB
Berikut ini hukum menjual kulit hewan kurban yang dibahas melalui HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.*
Berikut ini hukum menjual kulit hewan kurban yang dibahas melalui HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.* /Pixabay/ulleo

“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya.

"Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.”

Demikian penjelasan terkait hukum menjual kulit hewan kurban dalam ketentuan Islam.

Hal ini diperbolehkan bagi penerima yang fakir dan miskin. Sementara, jika penerima adalah orang kaya, maka hanya berhak untuk menikmati dan menyedekahkan saja.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Bima Islam Kemenag Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x