Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

- 2 Juli 2022, 09:01 WIB
Berikut ini hukum menjual kulit hewan kurban yang dibahas melalui HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.*
Berikut ini hukum menjual kulit hewan kurban yang dibahas melalui HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.* /Pixabay/ulleo

PR TASIKMALAYA - Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha.

Salah satu masalah yang sering muncul pada momentum Idul Adha adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Seperti yang diketahui, ulama telah sepakat memberikan larangan terkait hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban.

Larangan menjual kulit hewan kurban ini telah disebutkan melalui riwayat hadits yang berbunyi:

Baca Juga: 4 Keutaman Kurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 H, Salah Satunya Meningkatkan Ketakwaan

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya,” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi).

Kemudian muncul pertanyaan baru, bagaimana jika kulit hewan kurban itu dijual oleh penerimanya?

Apakah ada dasar hukum dilarangnya menjual kulit kurban dari hasil pemberian tersebut?

Seperti dikutip PikiranRkyat-Tasikmlaya.com melalui Bimas Islam Kemenag, larangan menjual bagian apapun dari hewan kurban ditujukan bagi orang yang berkurban.

Baca Juga: Jang Uk dan Mu Deok Alchemy Of Souls Kedatangan Guru Misterius, Siapa Dia?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Bima Islam Kemenag Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x