Itu berarti, orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual setiap bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya.
Sementara, jika kulit hewan kurban dijual oleh si penerima kurban, para ulama fiqih telah menjelaskan mengenai masalah ini.
Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan fakir dan miskin, maka diperbolehkan untuk menjualnya.
Karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima oleh fakir dan miskin menjadi hak milik mereka.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Ungkap Apakah Kamu Tipe Orang yang Open Minded
Sehingga mereka tentu berhak memanfaatkannya, baik untuk dimakan, dijual, dan lain-lain.
Sementara itu, jika penerima termasuk golongan orang kaya, maka dia tidak boleh menjual bagian hewan kurban yang telah diterima.
Sebab, orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban.
Adapun hal ini disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj sebagai berikut: