Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

- 2 Juli 2022, 09:01 WIB
Berikut ini hukum menjual kulit hewan kurban yang dibahas melalui HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.*
Berikut ini hukum menjual kulit hewan kurban yang dibahas melalui HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.* /Pixabay/ulleo

PR TASIKMALAYA - Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha.

Salah satu masalah yang sering muncul pada momentum Idul Adha adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Seperti yang diketahui, ulama telah sepakat memberikan larangan terkait hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban.

Larangan menjual kulit hewan kurban ini telah disebutkan melalui riwayat hadits yang berbunyi:

Baca Juga: 4 Keutaman Kurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 H, Salah Satunya Meningkatkan Ketakwaan

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya,” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi).

Kemudian muncul pertanyaan baru, bagaimana jika kulit hewan kurban itu dijual oleh penerimanya?

Apakah ada dasar hukum dilarangnya menjual kulit kurban dari hasil pemberian tersebut?

Seperti dikutip PikiranRkyat-Tasikmlaya.com melalui Bimas Islam Kemenag, larangan menjual bagian apapun dari hewan kurban ditujukan bagi orang yang berkurban.

Baca Juga: Jang Uk dan Mu Deok Alchemy Of Souls Kedatangan Guru Misterius, Siapa Dia?

Itu berarti, orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual setiap bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya.

Sementara, jika kulit hewan kurban dijual oleh si penerima kurban, para ulama fiqih telah menjelaskan mengenai masalah ini.

Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan fakir dan miskin, maka diperbolehkan untuk menjualnya.

Karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima oleh fakir dan miskin menjadi hak milik mereka.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Ungkap Apakah Kamu Tipe Orang yang Open Minded

Sehingga mereka tentu berhak memanfaatkannya, baik untuk dimakan, dijual, dan lain-lain.

Sementara itu, jika penerima termasuk golongan orang kaya, maka dia tidak boleh menjual bagian hewan kurban yang telah diterima.

Sebab, orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban.

Adapun hal ini disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj sebagai berikut:

Baca Juga: Tes Fokus: Cerdasnya Otak Anda Dapat Terdeteksi jika Tahu Kesalahan dari Gambar, si Paling Pintar Pasti Bisa

“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya.

"Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.”

Demikian penjelasan terkait hukum menjual kulit hewan kurban dalam ketentuan Islam.

Hal ini diperbolehkan bagi penerima yang fakir dan miskin. Sementara, jika penerima adalah orang kaya, maka hanya berhak untuk menikmati dan menyedekahkan saja.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Bima Islam Kemenag Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x