Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam dan Medis, Benarkah Ada Resiko Memiliki Anak Cacat Mental?

- 3 Mei 2022, 11:26 WIB
Berikut dijelaskan hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam, berikut dari pandangan medis, benarkah risiko punya anak cacat?*
Berikut dijelaskan hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam, berikut dari pandangan medis, benarkah risiko punya anak cacat?* /Pexels/wendel moretti.

Meski begitu, ulama fikih memaparkan lebih jelas bahwa setidaknya ada tiga jenis hukum menikah yang bisa dikaitkan dengan calon mempelai.

Pertama, Haram sifatnya apabila menikahi orang yang mahram seperti ibu, anak kandung, anak perempuan, dan lainnya.

Kedua, Makruh, jika menikah dengan keluarga yang sangat dekat seperti sepupu.

Ketiga, Mubah atau boleh, ini terjadi bila menikah dengan keluarga jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Benda yang Pertama Kamu Lihat? Pilihannya Bisa Ungkap Kamu Egois

Berdasarkan hal tersebut, biarpun halal dan boleh menikah dengan sepupu, ulama Syafiiyah menyarankan untuk tidak melakukannya.

Karena itu, ditekankan bahwa menikah dengan sepupu sifatnya makruh, hal ini juga dijelaskan dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin.

Imam Al-Ghazali secara jelas menyampaikan perkataan dari Sayidina Umar yang melarang menikah dengan keluarga terdekat.

‘Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah,’ tulisnya.

Baca Juga: Penting! Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2022

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah