Hukum Kawin Lari Diperbolehkan jika Kondisinya Seperti Ini, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

- 30 April 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai syarat dan ketentuan perihal kawin lari.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai syarat dan ketentuan perihal kawin lari. /Pexels/Sultan Basmallah

PR TASIKMALAYA - Sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia perihal fenomena kawin lari.

Seharusnya pernikahan disebut sah karena adanya izin dari wali nikah sang perempuan.

Sedangkan kawin lari bisa dikatakan tanpa sepengetahuan dari pihak wali nikah sang perempuan.

Sebenarnya kawin lari ini masih diperbolehkan namun dengan syarat tertentu, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Baca Juga: Tes IQ: Bagaimana Cara Peter Kabur Hanya dalam Waktu Sehari? Hanya Orang Logika Tinggi yang Mampu

Dengan tegas, Ustaz Adi Hidayat menuturkan bahwa kawin lari tidak bisa dibenarkan.

Karena, menurut Ustaz Adi Hidayat bahwa pernikahan memiliki beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya.

"Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” tutur Ustaz Adi Hidayat.

Salah satu ketentuannya yakni pasangan calon mempelai itu sendiri yakni perempuan dan laki-laki.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x