PR TASIKMALAYA - Seseorang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya.
Adapun zakat fitrah dibayarkan setiap bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Besaran nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Tes IQ: Kenapa si Wanita Melihat ke Belakang? Hanya Orang Jenius yang Jawab Benar dalam 10 Detik
Namun ketahuilah, seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi tiga syarat.
Berikut ini adalah 3 syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag Bali.
1. Islam
Zakat fitrah hanya wajib untuk seseorang yang beragama islam.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pria Mana yang Menyukai Anda? Ungkap Kecerdasan Logika yang Anda Miliki
Membayar zakat juga sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan.
2. Merdeka
Bagi seseorang yang berada dalam kekuasaan orang lain (budak) tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
3. Mampu
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2022: Bisa Lewat WA, Tujuan 17 Kota dan Kabupaten!
Seseorang dikatakan mampu ketika mereka memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan hari Idul Fitri.
Apabila ia tidak memiliki makanan lebih, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Ia juga tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Itulah ketiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah.***