Faktor kedua, cemas kepada kesehatan dirinya sekaligus kesehatan bayi yang masih ada di dalam kandungan
Faktor ketiga, cemas terhadap kesehatan anak atau bayinya saja yang masih di dalam kandungan atau sudah tahap sedang menyusui karena kebutuhan nutrisi makanan harus terjaga.
Maka, dijelaskan oleh ustadz Adi Hidayat apabila muncul dua jenis faktor kecemasan yakni faktor pertama dan kedua maka hukumnya boleh tidak berpuasa dengan syarat mengganti puasa itu di luar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ini Jawaban Cerdas Ratu Elizabeth II Saat 'Dihina' Mendiang Pangeran Philip
"Dia khawatir pada dirinya tidak kuat berpuasa, atau khawatir kepada dirinya sekaligus bayinya, maka yang seperti ini ulama sepakat tanpa ada perselisihan, solusinya berbukalah. di luar bulan ramadhan lakukan qadha," kata ustadz Adi Hidayat.
Di lain kasus, ada juga kecemasan lain, yakni kecemasan faktor ketiga, jarang dialami oleh ibu hamil tapi sering dirasakan oleh ibu-ibu yang sedang tahap menyusui.
Maka, ada dua jenis tindakan untuk para ibu hamil, tidak hanya mengganti puasa di luar bulan Ramadhan (qadha) tapi juga membayar berupa makanan pokok atau sejumlah uang kepada fakir miskin (fidyah).
Munculnya dua perintah karena di faktor ketiga sang ibu sebenarnya mampu berpuasa, namun karena adanya penyebab lain yang bukan dari dalam dirinya sendiri melainkan karena sang bayi maka munculah fidyah.
"Kenapa dia fidyah? karena ketidakmampuannya dari bayi yang disusui bukan karena dirinya. Sebenarnya dia mampu tapi karena hal lain jadi tidak puasa," jelas ustadz Adi Hidayat.