Bagaimana Jika Tengah Lahap Santap Sahur Imsak Berbunyi, Lanjutkan atau Hentikan?

- 5 Mei 2020, 04:00 WIB
ILUSTRASI makanan sehat.*/LIVE SCIENCE
ILUSTRASI makanan sehat.*/LIVE SCIENCE /

PIKIRAN RAKYAT - Santap sahur memiliki hukum dasar sunah, namun karena dilaksanakan saat bulan suci Ramadhan, sahur banyak mengandung keistimewaan sehingga sangat disayangkan apabila ditinggalkan.

Waktu sahur menurut sunah Rasullah saw. lebih baik dilakukan saat menjelang subuh, sekitar 15-30 menit lagi menjelang waktu azan dikumandangkan. Beberapa manfaat diungkap, salah satunya membuat seseorang lebih kuat menjalankan ibadah saum.

Saat santap sahur juga ada penanda waktu berakhirnya makan selain azan subuh, yakni imsak yang dibunyikan sebelum azan subuh agar setiap orang segera bersiap-siap mengerjakan salat dengan menyudahi makan.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Pasuruan Dikabarkan Minta Dana Bakti Sosial Lewat Facebook, Ini Faktanya

Namun, bagaimana bila seorang Muslim kesiangan bangun sahur, namun imsak telah dibunyikan saat ia tengah menyantap makanan? apakah hukumnya batal berpuasa atau diperbolehkan?

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs NU Online, orang yang telat bangun dianjurkan untuk tetap menyantap sahur meski waktu imsak telah masuk. Ia cukup menyantap sahur dengan tenang seperti biasa.

Tetapi ia harus menghentikan santapan dan mengeluarkan apa yang ada di mulutnya ketika masuk waktu subuh seperti keterangan Fathul Mu'in berikut ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Minta Maaf kepada PKI? Simak Faktanya

ولو طلع الفجر وفي فمه طعام فلفظه قبل أن ينزل منه شيء لجوفه صح صومه

Artinya, “Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266)

Namun, ketika tengah menyantap tiba waktu subuh dan orang tersebut merasa terkejut sehingga makanan atau air yang ada dalam mulutnya tak sengaja tertelan, maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Tiongkok Kini Dituduh Tutupi Data Keparahan Covid-19 di Negaranya untuk Timbun Alat Medis

Ketentuan itu telah tercantum dalam keterangan I‘anatut Thalibin berikut ini.

فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره

Artinya, “(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya).”

(Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).

Baca Juga: Buat Resah, Suara 'Kuntilanak' Terdengar saat Petugas Covid-19 Tengah Beroperasi

Berdasarkan penerangan diatas, maka diperbolehkan tetap bersantap sahur meski waktu imsak telah datang. Karena imsak bukan penanda berakhirnya sahur, namun sebagai peringatan untuk segera bersiap salat subuh.

Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi umat Muslim yang memang terlambat bangun sahur sehingga mengharuskannya tetap bersantap agar tubuhnya tetap kuat dalam menjalankan puasa. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x