Bagaimana Jika Tengah Lahap Santap Sahur Imsak Berbunyi, Lanjutkan atau Hentikan?

- 5 Mei 2020, 04:00 WIB
ILUSTRASI makanan sehat.*/LIVE SCIENCE
ILUSTRASI makanan sehat.*/LIVE SCIENCE /

Artinya, “Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266)

Namun, ketika tengah menyantap tiba waktu subuh dan orang tersebut merasa terkejut sehingga makanan atau air yang ada dalam mulutnya tak sengaja tertelan, maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Tiongkok Kini Dituduh Tutupi Data Keparahan Covid-19 di Negaranya untuk Timbun Alat Medis

Ketentuan itu telah tercantum dalam keterangan I‘anatut Thalibin berikut ini.

فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره

Artinya, “(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya).”

(Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).

Baca Juga: Buat Resah, Suara 'Kuntilanak' Terdengar saat Petugas Covid-19 Tengah Beroperasi

Berdasarkan penerangan diatas, maka diperbolehkan tetap bersantap sahur meski waktu imsak telah datang. Karena imsak bukan penanda berakhirnya sahur, namun sebagai peringatan untuk segera bersiap salat subuh.

Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi umat Muslim yang memang terlambat bangun sahur sehingga mengharuskannya tetap bersantap agar tubuhnya tetap kuat dalam menjalankan puasa. ***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x