PIKIRAN RAKYAT - Di tengah perjalanan menemukan uang atau benda berharga lain di pinggir jalan? Eits, jangan terburu-buru diambil lalu dibawa pulang. Lebih baik ambil waktu sejenak untuk menimbang baik dan buruknya.
Pasalnya, Islam telah mengatur cara untuk bersikap saat seseorang menemukan barang tanpa pemilik. Secara detail, cara bersikap saat menemukan barang itu terbagi dalam beberapa jenis.
Pertama, letakkan kembali di tempat karena tidak merasa mampu mengembalikan barang itu ke pemiliknya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Undangan Doa Bersama Pengasuh Pesantren se-Jawa Timur, Simak Faktanya
Berikutnya yang kedua, bila memiliki kemampuan untuk mencari pemiliknya, maka barang itu dapat diambil untuk diberikan ke pemiliknya. Terlebih, hukum pasti barang temuan itu harus dikembalikan. Apapun barang temuan yang dinilai berharga, seperti uang, tas, dompet dan lainnya.
Sedangkan yang ketiga, bila dirasa tidak mampu mengembalikan sendiri, maka serahkan barang temuan pada pihak yang lebih memiliki kemampuan atau instrumen yang mampu melacak pemiliknya dengan sidik jari, seperti pihak kepolisian.
Di sisi lain, saat dirasa mampu mengembalikan sendiri, maka niatkan atas nama Allah swt untuk mencari pemilik barang tersebut. Saat itu diniatkan, maka dari situ terdapat manfaat yang dapat diambil.
Baca Juga: Ilmuwan Rusia Klaim Bahwa Kemungkinan Tiongkok Ciptakan Virus Corona Makin Terlihat Jelas
Bahkan, bila berbulan-bulan telah terlewati tanpa ketahuan pemilik barang itu, tetap islam mengatur cara memperlakukan barang temuan, seperti yang dilansir dari akun Youtube Ustadz Adi Hidayat.