Kajian Ramadhan: Bagaimana Cara Islam Menyikapi Barang Temuan?

- 28 April 2020, 03:00 WIB
RAMADHAN 2020.*
RAMADHAN 2020.* /PIXABAY/

Walaupun status barang itu tidak ada pemilik, maka ketentuan yang diatur dalam Islam adalah 2/3 bagian menjadi milik penerima sedekah dan 1/3 lainnya baru menjadi milik penemu barang.

Dengan demikian, tidak ada barang temuan tanpa kepastian pemilik barang yang dapat diakui 100 persen milik penemu barang. *** 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Youtube Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah