Walaupun status barang itu tidak ada pemilik, maka ketentuan yang diatur dalam Islam adalah 2/3 bagian menjadi milik penerima sedekah dan 1/3 lainnya baru menjadi milik penemu barang.
Dengan demikian, tidak ada barang temuan tanpa kepastian pemilik barang yang dapat diakui 100 persen milik penemu barang. ***