Berikut Jawaban Ustaz Perihal Kewajiban Puasa Bagi Para Tenaga Medis Covid-19

- 23 April 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi tenaga medis.
Ilustrasi tenaga medis. //AFP / Angela Weiss

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah pandemi corona seperti ini, umat muslim dengan penuh kebahagiaan tetap menyambut bulan Ramadan dengan penuh kebahagiaan.

Bulan Ramadan mewajibkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan Ibadah Puasa selama sebulan penuh, menahan lapar dan dahaga.

Baca Juga: Seorang Fotografer Abadikan Momen Dua Penguin yang Sedang Nikmati Suasana Malam Melbourne

Namun, ada empat golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa selama Ramadhan, yakni orang yang sedang sakit, orang yang berada dalam perjalanan jauh atau musafir, orang lanjut usia yang tak mampu puasa, serta perempuan hamil dan menyusui.

Lalu nagaimana dengan tenaga medis yang sedang menangani pasien Covid-19 di tengah pandemi virus corona?

Baca Juga: Diduga Bingung Soal Teknis, Pemdes Minta Desa Tak Cemas Salurkan Bantuan Terdampak Corona

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, hal tersebut akan dijawan oleh Ustaz Abul Hayyi Nur, Pimpinan Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara.

Berdasarkan fatwa Darul Iftah dari Mesir, tenaga medis yang terpapar Covid-19 diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Pemprov Jabar Tegaskan Pengetatan Pintu Masuk hingga Tingkat RT/RW

"Sebab akan membahayakan, jika berada dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Setelah Ramadhan, puasanya wajib untuk diganti," kata Hayyi dalam konferensi pers virtual, Rabu 22 April 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x