Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya Berikut Ini

- 20 Desember 2021, 15:34 WIB
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP..
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP.. //Instagram/@kemnaker

PR TASIKMALAYA – Menyambut Tahun Baru 2022, pemerintah akhirnya mengeluarkan program terbaru untuk masyarakat Indonesia.

Pada 2022 pemerintah secara resmi akan memberikan program jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mengajukan bantuan JKP sesuai persyaratan berlaku.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Cagliari di Serie A 22 Desember 2021 dengan Line Up dan Skor Akhir

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesibaik.id, berikut cara daftar program JKP.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia maksimal 54 tahun.

Baca Juga: Bikin Iri! Raffi Ahmad Gaji Karyawan Rans Entertainment Ini hingga Ratusan Juta, Kerja Apa?

3. Pekerja pada PK/ Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

4. Pekerja pada PK/ Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

Baca Juga: Aldebaran Berhasil Temui Jeremy dan Ungkap Fakta di Balik Kode 2309? Bocoran Ikatan Cinta 20 Desember 2021

Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan.

2. Perusahaan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar yang Anda Suka untuk Digambar, dan Ungkap Tingkat Kecemasan dalam Diri

3. Formulir dapat diserahkan secara online atau offline kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah persyaratan dan cara pendaftaran program JKP yang dapat diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Adapun manfaat JKP yang didapatkan oleh penerima ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces untuk Senin, 20 Desember 2021

Demikian informasi pendaftaran program JKP dapat diikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah