Salah Satunya Sebagai Bentuk Peringatan, Ternyata Gibah Diperbolehkan Asalkan Memenuhi 5 Kondisi Ini

- 9 November 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar.
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar. /Pixabay/Sam Williams

PR TASIKMALAYA - Gibah adalah suatu tindakan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain dan diketahui juga sangat dilarang.

Sementara dalam agama Islam, Gibah disebut-sebut sebagai perilaku tercela yang diganjar dosa besar, karena serupa dengan gosip bahkan fitnah.

Meski Gibah disebut tindakan berdosa, ternyata dalam Islam ada kondisi yang membolehkan hal tersebut dilakukan seseorang.

Baca Juga: Gala Mulai Tanyakan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Begini Jawaban sang Kakek

Berikut ini ada enam kondisi di mana umat Islam diperbolehkan Gibah atau membicarakan aib orang lain berdasarkan kitab Al-Adzkar yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @bimasislam pada 24 September 2021.

1. Identifikasi

Gibah boleh dilakukan di Islam apabila dibutuhkan dan diniatkan sebagai bentuk identifikasi.

Baca Juga: Tim Produksi Yumi’s Cells Season 2 Ungkap Hal Menarik Soal Karakter Yoo Bobby, Begini Katanya

Hal ini berkaitan dengan Gibah atau hukum membicarakan keadaan fisik seseorang sebagai dukungan dan partisipasi dalam identifikasi.

Meski begitu tetap dilakukan sesuai porsinya dengan tidak berlebihan dan berfokus kepada tujuan identifikasi.

2. Bentuk peringatan

Baca Juga: Mengenal Computer Vision Syndrome, Disertai Pengertian, Gejala, dan Tips Mengatasinya

Gibah diperbolehkan ketika memiliki tujuan sebagai peringatan tentang suatu keburukan.

Hal ini boleh dilakukan semata-mata dengan tujuan positif salah satunya adalah dalam bentuk menasehati seseorang.

3. Orang yang mendeklarasikan perbuatan fasik

Baca Juga: Singapura Segera Vaksinasi Anak Usia 5-11 Tahun, Tunggu Rekomendasi

Fasik adalah suatu orang yang memutus hubungan dengan Allah SWT, atau dikenal juga sebagai orang yang  meninggalkan perintah Allah dan menyimpang dan suka berbuat maksiat.

Karena itu, Gibah boleh dilakukan ketika keadaan tersebut dan ada yang terang-terangan melakukan perbuatan fasik.

Bahkan dalam Islam hukumnya menjadi wajib untuk menceritakan apabila ada hal maksiat yang terang-terangan.

Baca Juga: Sulit Jual Kos-kosan Lina Jubaedah, Teddy Sebut Karyawan Sule Ambil Uang Setoran

4. Demi mengubah kemungkaran

Gibah dalam keadaan untuk mengubah kemungkaran termasuk yang boleh dilakukan dalam Islam.

Islam membolehkan seseorang untuk menceritakan sesuatu yang buruk atau Gibah dengan tujuan mengubah seseorang ke jalan yang lebih baik.

Baca Juga: Tangan Ibunda Ria Ricis Terluka hingga Menangis, Calon Istri Teuku Ryan Singgung Almarhum Papa

5. Adanya kezaliman

Orang yang diperlakukan tidak adil atau dizalimi, sangat diperbolehkan untuk menceritakan pada pihak berwenang.

Gibah dalam hal ini dilakukan dalam rangka menjadi saksi atau melakukan laporan sebagai korban.

Baca Juga: Bos PSG Marah Saat Lionel Messi Dipanggil Timnas Argentina, Leonardo: Kami Tidak Setuju untuk...

6. Meminta fatwa

Gibah dalam hal ini dilakukan dengan tujuan agar mufti mengerti permasalahannya dan dapat memberikan fatwa.

Postingan Bima Islam.
Postingan Bima Islam. Tangkapan layar Instagram/@bimaislam

Penjelasan diberikan agar fatwa tepat sasaran sesuai dengan orang yang meminta fatwa.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah