PR TASIKMALAYA - Saat ini, pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM dengan memperbolehkan masyarakat untuk makan di restoran atau rumah makan secara langsung (makan di tempat).
Meski demikian, aturan makan di tempat selama PPKM memiliki ketentuan lain, yakni dilakukan dalam waktu kurang dari 20 menit.
Pelonggaran PPKM dengan memperbolehkan makan di tempat ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, mulai dari durasi waktu yang menjadi sorotan, hingga pertanyaan mengenai risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot, 31 Juli 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jangan Terburu-buru
Terkait dengan risiko penularan Covid-19 selama makan di restoran atau rumah makan, berikut Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum pemaparan dari dr. Adam Prabata, sebagaimana dilansir dari Instagram pribadinya, @adamprabata.
Disebutkan jika risiko penularan Covid-19 selama makan di tempat (rumah makan atau restoran), persentasenya sangat tinggi, yakni mencapai 95 persen.
Terdapat beberapa hal yang membuat risiko penularan Covid-19 selama makan di tempat ini sangat tinggi.
Baca Juga: Amand Manopo Bagikan Potret Masa Kecil Bersama sang Ayah dan Kakak: Sekarang Tinggal Kita Bertiga
Antara lain, kegiatan makan dan minum yang mengharuskan melepas masker, situasi indoor dengan ventilasi yang buruk, dan risiko sulit menjaga jarak sehingga berpotensi menyebabkan kerumunan.