Salat Jumat Diganti dengan Salat Dzuhur di Rumah karena Pandemi Covid-19? Berikut Penjelasan Kemenag RI

- 30 Juli 2021, 11:17 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan soal hukum Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah karena pandemi Covid-19.*
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan soal hukum Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah karena pandemi Covid-19.* /PIXABAY/mohammed_hasan

PR TASIKMALAYA – Salat Jumat hukumnya fardhu’ain bagi setiap laki-laki yang beragama Islam.

Hukum salat Jumat yang fardhu’ain, berarti hal tersebut diwajibkan bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat.

Syarat wajib laki-laki Muslim untuk melaksanakan salat Jumat adalah baligh dan berakal, selain itu tidak sedang dalam bepergian atau musafir.

Baca Juga: Pengorbanan Billy Syahputra Diterawang Tak Bisa Luluhkan Amanda Manopo, Denny Darko: Takut Dosa!

Namun bagaimana jadinya ketika salat Jumat diganti dengan salat dzuhur di rumah karena adanya aturan PPKM Darurat?

Apakah Islam memperbolehkan salat Jumat diganti dengan salat dzuhur?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) RI seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam yang diunggah Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Resmi dari Montoon Hari Ini Jumat 30 Juli 2021, Dapatkan Hadiah Menarik!

Pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.

Salah satu aturan PPKM Darurat diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x