Jika ada jalur khusus sepeda, sepeda tidak diperbolehkan di jalan.
Bersepeda di bawah pengaruh alkohol dikenai denda untuk pertama kalinya, dan hukuman penjara hingga tiga bulan untuk pelanggaran yang berulang. Anak-anak di bawah 11 tahun tidak diperbolehkan naik sepeda sendiri.
Baca Juga: Kepalkan Tangan dan Lihat Kepribadian Tersembunyi dalam Dirimu, Apakah Kamu Introvert?
2. Jepang
Jepang mengeluarkan undang - undang Lalu Lintas Jalan 2015 untuk mengatasi masalah yang berkembang dari pengendara sepeda.
Undang-undang tersebut mengatur pesepeda yang mengabaikan lampu lalu lintas dan rambu lalu lintas, gagal berhenti di persimpangan, berkeliling dengan waktu istirahat yang gagal, dan bahkan bersepeda sambil mabuk.
Khususnya, Jepang juga memberlakukan peraturan keselamatan yang melarang pengendara sepeda menggunakan ponsel, memakai headphone, atau membawa payung saat berkendara.
Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Mei 2021: Nino Marah Besar, Elsa Terancam Diceraikan Gara-gara Riki
3. Australia dan Selandia Baru
Australia dan Selandia Baru adalah satu dari sedikit negara di dunia dengan undang-undang helm nasional.