Daftar Nikah Gak Perlu Ribet, Sekarang Bisa Secara Online! Simak Langkah-langkahnya

28 Maret 2023, 18:34 WIB
Ilustrasi nikah. Cara daftar nikah online dengan mudah dan gak ribet. /Pixabay/StockSnap

PR TASIKMALAYA - Nikah merupakan sebuah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk mengikat suatu hubungan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Sebelum menikah, biasanya calon pasangan harus mendaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama atau biasa disebut KUA.

Namun, dengan seringnya zaman, untuk daftar nikah tidak perlu datang langsung ke KUA, sekarang bisa dilakukan secara online. KUA telah menyediakan layanan secara online bagi pasangan yang akan mendaftar melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Dilansir dari humas jabar, berikut langkah-langkah atau cara daftar nikah secara online di Simkah.

Baca Juga: John Wick Chapter 5 Kemungkinan Ada, Sutradara: Perlu Waktu

Membuat Akun Simkah

-Akses laman simkah4.kemenag.go.id

-Lalu, pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Tunggu sebentar karena system otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

-Masukan kode tersebut yang dikirim melalui email.

Baca Juga: Persija Jakarta Harus Hadapi Persita Tangerang di BRI Liga 1 Tanpa 6 Pemain yang Memperkuat Timnas Indonesia

-Jika sudah melakukan ketiga langkah di atas, akun Anda sudah terverifikasi dan terdaftar.

Cara Daftar Nikah di Simkah

-Masuk ke akun Simkah Anda yang sudah terdaftar.

-Kemudian, klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ingin Timnas Indonesia Meraih Kemenangan Saat Lawan Burundi di Laga FIFA Matchday

-Masukan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

-Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta jam dan pelaksanaan.

-Masukan data calon suami dan istri, termasuk kedua orang tua calon mempelai serta wali nikah.

-Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

-Masukan nomor telepon dan alamat email.

-Unggah foto nikah.

-Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler