Sisi Negatif dari Menjual Pakaian Bekas Impor, Simak Penjelasannya!

18 Maret 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi - Beberapa waktu lalu, penjualan pakaian bekas impor mulai sedikit marak dan tentu merugikan para pedagang UMKM. /Pixabay/Angelsover/

PR TASIKMALAYA - Semenjak beberapa waktu lalu, penjualan pakaian bekas impor mulai sedikit marak dan tentu merugikan para pedagang UMKM dari berbagai sisi. 

Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkapkan sisi negatif dari penjualan pakaian bekas impor tersebut. 

Menurut Novel Baswedan, menjual pakaian ataupun sejenisnya dalam status barang bekas impor sangat illegal. Sehingga penjualan pakaian bekas impor ini harus butuh tindakan tegas. 

Hal mengenai pakaian bekas impor ini, disampaikan oleh Novel Baswedan pada Jumat, 18 Maret 2023. 

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI Online: Simak Panduan Lengkapnya di sini!

"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," katanya.

Dilansir dari ANTARA, Novel Baswedan ungkap sisi negatif lainnya dari melakukan penjualan barang bekas impor. Salah satunya adalah membuka praktek korupsi yang merugikan negara. 

Adapun ancaman lain dari menjual pakaian bekas impor adalah berbagai penyakit yang datang menghampiri dari pakaian bekas impor. 

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujarnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: PGRI Respons Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil hingga Teori The Glory Part 2

Novel menyebut jika pemusnahan pakaian bekas impor harus dilakukan secara konsisten. Supaya tidak merugikan masyarakat sekitar. 

Maka dari itu, perlu dukungan dari berbagai pihak dalam menindak kasus ini untuk melindungi kepentingan masyarakat. 

Bahkan tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ikut dalam membantu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor

Diketahui, jumlah barang yang dimusnahkan untuk barang bekas impor lebih dari 700 buah dengan harga mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: 4 Tips Lulus Pelatihan Online Kartu Prakerja, Jangan Gagal hingga Insentif Melayang

Penjualan barang bekas impor sudah marak beberapa waktu lalu, serta membuat para UMKM mulai protes kepada beberapa menteri. 

Mulai dari Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif adalah target utama dari para UMKM untuk memberikan keluh kesah. 

Adanya penjualan barang bekas impor, membuat para UMKM merasa dirugikan dengan itu dan butuh tindakan tegas dari pemerintah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler