Simak! Syarat Atasi SIM Hilang atau Rusak, Salah Satunya Ada Keterangan Medical Check Up

4 September 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi. Cara atasi SIM yang hilang atau rusak. /Instagram/@digitalkorlantas

PR TASIKMALAYA - SIM merupakan akronim dari Surat Ijin Mengemudi.

SIM merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan pada SIM, Anda dapat mengatasinya dengan lima syarat berikut ini.

Salah satu syarat untuk mengatasi SIM yang hilang atau rusak yakni adanya keterangan Medical Check Up (MCU) dari dokter.

Baca Juga: Tes IQ: Tunjukan Kecerdasan dan Kejeniusan Anda! Berapa Banyak Segitiga yang Bisa Didapatkan Selain AOB

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, lalu apa syarat lainnya? Simak penjelasan berikut ini.

Pertama

Ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (medical check up).

Kedua

Baca Juga: Apa Tujuan Sebenarnya dari Hadirnya Tiga Provinsi Baru Indonesia di Papua?

Perlu membawa surat laporan kehilangan SIM.

Ketiga

Pemohon membayar biaya formulir, baik di Bank Internasional Indonesia (BII) ataupun Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Keempat

Baca Juga: Kontroversi Anti-Vaksin dari Letitia Wright Hampir Merusak Rencana Sekuel Black Panther?

Mengisi formulir permohonan.

Kelima

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler