Jerinx Tuding IDI Kacung WHO dan Dijatuhi Hukuman Penjara, dr Tirta: Dia Ga Kabur Keluar Negeri

- 19 November 2020, 17:19 WIB
dr. Tirta saat datang langsung ke persidangan Jerinx SID.
dr. Tirta saat datang langsung ke persidangan Jerinx SID. /Instagram.com/@dr.tirta/instagram.com/@dr.tirta

PR TASIKMALAYA – I Gede Ari atau yang lebih dikenal dengan Jerinx SID, kini tengah memasuki babak final persidangan.

Terdakwa Jerinx dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara. Hukuman tersebut diberikan atas perkara Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ida AYu Adnyana Dewi selaku Ketua Majelis Hakim seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Polisi Periksa Pembicaraan Anies-Rizieq, Fadli Zon: Ngobrol Pun Diselidiki Apa sih yang Ditakuti?

Menanggapi persidangan Jerinx tersebut, dr. Tirta mengomentari keunikan putusan pengadilan yang diterima oleh Jerinx.

Pandangannya tersebut, dr. Tirta tuliskan lewat akun Instagram pribadinya @dr.tirta.

“At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang. Dia datang. Dia hadapi, dan sebelum disidang dia ngaku salah dan minta maaf, dan siap silaturahmi. Ini satu sifat yg patut d jadikan contoh. Ora mlayu,” tulisnya.

Lebih lanjut, dr. Tirta menuliskan perumpamaan percakapan antara dirinya dengan Jerinx.

“Banyaklho setelah di vonis, kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah ngebuat @jrxsid semakin jadi legenda di tanah anarki. “Kamu dipenjara karena apa bli jrx? Bunuh? Mencuri? Korup?” dia bisa jawab “ngomong kasung”. Akan tercatat di sejarah, sampe ke anak cucu soal ini,” tulis dr Tirta.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x