Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Divonis Tiga Tahun Penjara

- 13 November 2020, 06:20 WIB
dr Tirta menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Selasa 10 November 2020
dr Tirta menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Selasa 10 November 2020 /Dok LHK

PR TASIKMALAYA - I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang disampaikan lewat unggahan di media sosialnya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu dalam agenda replik, di Denpasar, Kamis, 12 November 2020.

"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Rahayu.

Baca Juga: Disebut Takut Jokowi, Wasekjen Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Tak Jemput HRS

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rahayu menjelaskan, JPU meminta agar penasehat hukum tak menganggap perbuatan terdakwa sebagai perbuatan yang baik.

Ia menambahkan, berdasarkan argumentasi hukum itu, seluruh pledoi penasehat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Ia menyatakan, terhadap materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri dikarenakan tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis maka pertimbangan kami serahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 13 November 2020: Hujan Ringan dari Siang hingga Sore

"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaan hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx dan menolak seluruh pembelaan hukum terdakwa Jrx di dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x