Polisi Periksa Pembicaraan Anies-Rizieq, Fadli Zon: Ngobrol Pun Diselidiki Apa sih yang Ditakuti?

- 19 November 2020, 16:38 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon /Instagram/@fadlizon

PR TASIKMALAYA – Brigjen Pol Awi Setiyono selaku Penmas Divisi Humas Polri memberikan keterangan, pihak penyidik membutuhkan dua alat bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujar Awi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Kamis, 19 November 2020.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak bisa menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.

Baca Juga: Jual Ginjal untuk Beli iPhone dan Harus Jalani Cuci Darah Seumur Hidup, Polisi Tangkap 9 Pelaku

“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya, kita tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Selain itu, Awi juga menjelaskan alasan pemanggilan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi, karena adanya kerumunan massa Sabtu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Awi menambahkan, klarifikasi diantaranya juga untuk mengungkap percakapan Anies-Rizieq setibanya Rizieq Shihab di Indonesia.

Baca Juga: Hindar Salah Paham Mengenai UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian: 29 Aturan Bisa Diunduh Akhir November

“Rekan-rekan tahu semua kalau Gubernur DKI mulai HRS datang ke Indonesia, malamnya datang ke kediamannya, rekan-rekannya tidak ada statement kan. Disitulah, penyidik juga mau tahu ada apa, pasti di tanya itu,” jelas Awi di hadapan awak media Rabu, 18 November 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x