Termasuk Pelanggaran UU ITE, Kominfo Siap 'Takedown' Video Syur Mirip Gisel

- 8 November 2020, 06:30 WIB
Netizen Cari Link Video Diduga Mirip Gisel Anastasia di Twitter, Setelah Video Mirip Gisel Trending /PRMN
Netizen Cari Link Video Diduga Mirip Gisel Anastasia di Twitter, Setelah Video Mirip Gisel Trending /PRMN /

PR TASIKMALAYA - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan porno seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia yang beredar di paltform media sosial.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy, dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Dedy pada Sabtu, 7 November 2020.

Sebelumnya, warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang melakukan hubungan suami istri. Video ini menjadi viral di media sosial khsusunya Twitter.

Baca Juga: Ribuan Pesan Anonim Berisi Desakan Unjuk Rasa Berasal dari Tim Kampanye Trump

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video tersebut mirip dengan seorang penyanyi cantik Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Menanggapi hal tersebut. Dedy mengungkapkan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Janji Joe Biden Jika Terpilih jadi Presiden AS, Pilih Kabinet dari Kulit Hitam Hingga Asia

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 45 Undang-undang ITE.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x