Baca Juga: Soal Film Dokumenter Dirty Vote, Airlangga Hartarto Anggap Sebagai Black Movie
Tirto Karnavian mengungkapkan, petugas kepolisian sudah terbiasa menerapkan metode-metode ini sebagai cara berpikir dalam proses investigasi jika ada peristiwa-peristiwa.
Namun, menurutnya metode kongruen tidak bisa dijadikan alasan pasti tanpa proses pelacakan. Proses pelacakan pun harus dilakukan dengan menjajaki semua sebab dan akibat jika ingin menentukan pelaku atau tersangka.
Tudingan terkait namanya yang disebut berperan dalam pemenangan pasangan calon (paslon) tertentu karena adanya pemekaran provinsi di Pulau Papua, menurutnya masih sebatas kongruen tanpa menempuh proses pelacakan.
"Tapi tiba-tiba dilompatkan bahwa pemekaran Papua itu dalam rangka untuk mempermudah paslon yang disiapkan pemerintah untuk memenuhi persyaratan 20 persen (suara) dari separuh provinsi, saya bilang itu terlalu jauh," lanjut Tirto Karnavian.
Menurut Tirto Karnavian, pemekaran provinsi di Pulau Papua dilakukan sebelum adanya koalisi partai-partai dan pasangan calon untuk pemilu.
Baca Juga: Aktor Film Dirty Vote Pernah Masuk Tim Mahfud MD, Fadli Zon Curiga: Kebetulan yang Presisi
Pemekaran provinsi di Papua juga bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR dan aspirasi masyarakat.***