Tampilkan Cerita dan Visualisasi Tak Pantas untuk Remaja, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Ditegur KPI

- 11 Juli 2020, 11:00 WIB
SINETRON Dari Jendela SMP.*
SINETRON Dari Jendela SMP.* /Instagram.com/@darijendelasmp_official/

PR TASIKMALAYA - Sinetron Tanah Air 'Dari Jendela SMP' menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Pasalnya kisah yang ditampilkan menceritakan Wulan dan Joko yang memiliki hubungan percintaan yang dinilai kurang pantas untuk dipertontonkan pada anak-anak.

Dalam hubungan keduanya, terdapat adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, dan perawatan bayi setelah melahirkan.

Baca Juga: Para Ahli Temukan Penggumpalan Darah pada Setiap Organ Tubuh Jenazah Covid-19 saat Diautopsi

“Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” ucap Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat-Bekasi.com dengan judul Niat Hati Ingin Edukasi Soal Seks, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Justru Kena Tegur KPU.

Meski dianggap sebagai edukasi seks, namun ternyata adegan yang ditampilkan itu justru membuat psikologis anak-anak yang menontonnya menjadi terganggu.

Apa yang dilihat oleh penonton remaja justru akan dianggap sebagai contoh dan persepsi baru yang bisa saja diadopsi oleh mereka.

“Ketika sinteron tersebut ditayangkan secara berkelanjutan maka persepsi anak-anak akan terbentuk tentang pacaran, termasuk melakukannya di sekolah dan bahkan kehamilan serta pernikahan usia dini, meskipun barangkali pada akhirnya ada negasi berupa pesan atau kunci pembuka atas konflik cerita di bagian-bagian akhir," kata Agung.

Baca Juga: Editornya Tak Masuk Kerja 3 Hari dan Ditemukan Telah Tewas, Metro TV Minta Usut Kasus hingga Tuntas

"Persepsi anak bisa terlanjur dipenuhi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pacaran, kehamilan, pernikahan dini sebelum akhirnya menemukan pesan yang disampaikan oleh sinetron ini pada bagian akhir cerita,” tambahnya.

Sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.

Agung menganggap novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya. Pembaca novel itu butuh usaha yang lebih daripada tontonan TV.

“Anak-anak atau remaja yang membaca novel harus memiliki minat, kemampuan membaca, dan memahami. Jika tidak berminat, mereka akan enggan membaca bahkan menyentuhnya,” ucapnya menjelaskan evaluasi KPI.

Baca Juga: Ditemukan di Pinggir Tol dengan Luka Tusukan, Editor Metro TV Diduga Meninggal Karena Dibunuh

Adapun cerita sinetron di TV bisa dinikmati dengan hanya duduk dan menangkap gambar yang pada akhirnya tersimpan dalam ingatan bawah sadarnya.

Agung menyatakan bahwa inetron dengan asli atau adaptasi yang tayang di TV pada jam yang mestinya ramah anak harus memperhatikan rambu-rambu dalam P3SPS. Apalagi sinetron ini sudah dilabeli dengan klasifikasi Remaja atau R.

“Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Ini justru bertolak belakang,” kata Agung.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Korban Covid-19 Meksiko Dibuang dari Helikopter ke Laut

Karena isi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja atau anak-anak itu pun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi berupa teguran untuk sinetron tersebut.

Berdasarkan hasil rapat pleno, KPI Pusat menjatuhkan sanksi kepada program sinetron yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu. Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Ketua Agung Suprio sendiri pada Rabu, 8 Juli 2020.

Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Shihab Disebut Sebagai Bos PKI karena Gunakan Sorban Berlogo Palu Arit

Dalam hal ini, Agung mengingatkan SCTV dan lembaga penyiaran lain agar tunduk dan patuh pada P3SPS terkait kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak melalui program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan juga memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Kami harap ini jadi pembelajaran dan juga masukan bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apalagi ceritanya diadaptasi dari novel remaja," ujarnya.

Ia berharap cerita yang disuguhkan bisa tidak menampilkan adegan yang tidak pantas.*** (M Bayu Pratama)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x