PR TASIKMALAYA - Tersangka RAP digelandang ke Polres Kota Cirebon usai kedua adiknya melaporkan aksi bejatnya, Kamis, 2 Juli 2020.
Aksi bejat tersebut dilakukan pria berusia 25 tahun tersebut dilakukan kepada dua adik perempuannya selama lima tahun.
Baca Juga: Datang Beri Kejutan, Menkes Terawan Minta Walkot Surabaya Tunjukkan Kinerja dalam Tangani Covid-19
Tak bisa tahan nafsu birahi, dua adik perempuannya menjadi budak seks sang kakak, bahkan satu dari mereka kini tengah hamil.
Kapolres Kota Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi mengatakan kasus terungkap setelah dua korban melapor karena tak mampu lagi membendung penderitaan.
Baca Juga: Sepatu Bolong Walikota Padang Jadi Sorotan, Tuai Pujian hingga Disebut Hanya Pencitraan
"Karena stres tidak punya pekerjaan dan terpengaruh film porno, RAP melampiaskan nafsu bejat ke adik-adiknya.
"Kita mungkin kenakan pasal berlapis. Dari mulai perkosaan, ancaman, sampai tindakan kekerasan," kata Syahduddi di Mapolres Kota Cirebon, Kamis, 2 Juli 2020.
Baca Juga: 4 Sanksi Ancam Pelaku Usaha yang Masih Gunakan Kantong Plastik, Bisa Kena Denda Rp 25 Juta
Artikel ini pernah tayang di Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Miris, Dua Perempuan Jadi Budak Seks Kakak Kandung Sampai Hamil.