Baca Juga: Tes Psikologi: Secara Mental, Anda Suportif? Buktikan dengan Melihat Hal Ini Pertama pada Gambar
Akibat kejadian tersebut kemudian lesti Kejora akhirnya melaporkan KDRT tersebut ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu maka Rizky Billar terancam akan dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.***