Menurutnya pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada minggu depan, namun untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan.
“Jadi jadwalnya Minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik nanti dilayangkan, segera, lebih cepat lebih baik," jelasnya.
Sekedar informasi bahwa sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya telah menaikkan status dari laporan polisi atau kasus KDRT yang telah dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Endra Zulpan pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Little Women Episode 12 Tayang Kapan? Berikut Ini Jawabannya, Ada Juga Prediksi Ending!
Endra Zulpan menjelaskan bahwa status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk asisten rumah tangga dan penjaga rumah.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," tutupnya.
Seperti yang diketahui bersama bahwa kasus KDRT yang telah dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pukul 01-51 WIB dini hari, tepatnya di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasus KDRT tersebut diduga dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke Kasur, kemudian mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.