Kasus Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Begini Status Rizky Billar Saat ini!

- 9 Oktober 2022, 16:54 WIB
Begini status Rizky Billar saat iniketika kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora sudah naik ke tingkat penyidikan.
Begini status Rizky Billar saat iniketika kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora sudah naik ke tingkat penyidikan. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Polisi telah menaikkan laporan Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi dangdut Lestiani Andryani atau bisa dikenal dengan Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa artis Muhammad Rizky atau biasa dikenal dengan Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora ini.

"Ya, (terlapor Rizky Billar) untuk status masih saksi," kata Nurma Dewi pada Sabtu, 8 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Minggu, 9 Oktober 2022.

Nurma Dewi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih akan menjadwalkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Rizky Billar pada pekan depan.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Anggap Enteng! Cepat Temukan 3 Perbedaan dalam Gambar para Penumpang Kereta

Pasalnya Rizky Billar tidak datang untuk menghadiri panggilan dari pihak kepolisian yang pertama pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

"Untuk sementara ini sudah dijadwalkan, kita sudah jadwalkan dari penyidik Minggu Depan," tambahnya.

Selain itu Nurma Dewi juga menjelaskan bahwa mengenai pemanggilan terhadap Rizky Billar akan ditentukan oleh pihak penyidik.

"Untuk tanggal, nanti masih di penyidik. Itu domainnya penyidik,” lanjutnya.

Baca Juga: Tes IQ: Menyulitkan, Sanggup Temukan 3 Perbedaan dari Kedua Gambar Ini dalam 15 detik? Kalau Cerdas Pasti Bisa

Menurutnya pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada minggu depan, namun untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan.

“Jadi jadwalnya Minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik nanti dilayangkan, segera, lebih cepat lebih baik," jelasnya.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya telah menaikkan status dari laporan polisi atau kasus KDRT yang telah dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Endra Zulpan pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Little Women Episode 12 Tayang Kapan? Berikut Ini Jawabannya, Ada Juga Prediksi Ending!

Endra Zulpan menjelaskan bahwa status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk asisten rumah tangga dan penjaga rumah.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," tutupnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa kasus KDRT yang telah dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pukul 01-51 WIB dini hari, tepatnya di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasus KDRT tersebut diduga dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke Kasur, kemudian mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Tes Psikologi: Secara Mental, Anda Suportif? Buktikan dengan Melihat Hal Ini Pertama pada Gambar

Akibat kejadian tersebut kemudian lesti Kejora akhirnya melaporkan KDRT tersebut ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu maka Rizky Billar terancam akan dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah