MS Glow vs PS Glow, Shandy Purnamasari Akui Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp37,9 Miliar

- 14 Juli 2022, 08:38 WIB
Shandy Purnamasari mengungkapkan kekecewaannya usai diminta ganti rugi terkait logo dan merek MS Glow oleh PS Glow.*
Shandy Purnamasari mengungkapkan kekecewaannya usai diminta ganti rugi terkait logo dan merek MS Glow oleh PS Glow.* /Instagram.com/@putrasiregar17 dan Instagram.com/@shandypurnamasari /

PR TASIKMALAYA - Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow, mengungkapkan kesedihannya atas kekalahannya dari PS Glow.

Shandy Purnamsari mengungkapkan bahwa MS Glow yang lebih dulu menggunakan merek dan logo tersebut dibanding PS Glow.

Shandy Purnamsari menyebut bahwa MS Glow diharuskan membayar ganti rugi senilai 37,9 Miliar kepada PS Glow.

Atas hal tersebut, Shandy Purnamasi pun mengungkapkan bahwa dia kecewa dengan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Final Piala Presiden 2022, Arema FC dan Borneo FC Bakal Saling Unjuk Gigi

Untuk diketahui, pemilik PS Glow, Putra Siregar, sebelumnya kalah dari MS Glow pada bulan Juni 2022 di Pengadilan Negeri Medan.

Putra Siregar awalnya sebagai pebisnis handphone, namun dia pernah tersandung kasus handphone black market.

Namun, dirinya tidak menyerah, Putra Siregar kemudian mendirikan brand skincare PS Glow. Brand skincare PS Glow tersebut atas nama Putra Siregar.

Dalam Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut mengunggah foto hasil sidang dan diberi keterangan mengenai kesedihannya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Baik Buruknya Orang di Kehidupan Anda Terungkap dari Objek yang Dipilih

Dalam unggahannya berisikan mengenai empat poin yang harus MS Glow sebagai tergugat lakukan kepada PS Glow sebagai penggugat.

Poin-poin tersebut diantaranya penggugat sebagai pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang kosmetik MS Glow dan P Store Glow. Membayar ganti rugi kepada penggugat, yakni PS Glow sebesar 37,9 Miliar.

"Pengen share ini, bagaimana bisa kami merek MS Glow disebut dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *S Glow dan *SStore Glow? Jelas-jelas merek kami sudah ada lebih dulu dari merek itu," tulis Shandy.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 Miliar di poin 4, bukankah kami yang dirugikan?" tulis Shandy.

Baca Juga: Tes Fokus: Tingkat Konsentrasi Anda Tinggi Melebihi Seorang Cendikiawan jika Bisa Temukan Kura-kura

Istri juragan99 itu juga mengungkapkan kesedihannya dari hasil sidang di PN Surabaya.

"Sedih banget rasanya, nggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow. Membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.

Shandy pun juga mengungkapkan bahwa PS Glow sebagai brand yang meniru terlihat lebih arogan daripada brand yang ditiru. Dia juga mengharapkan adanya keadilan untuk MS Glow.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?

Baca Juga: Kena Sensor Berlebih, 'Immortal Samsara' Yang Zi dan Cheng Yi Batal Tayang

"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, semoga keadilan masih ada buat kami," tulis Shandy.

Di kolom komentar pun penuh dengan dukungan untuk Shandy Purnamasari. Salah satunya dari influencer Arief Muhammad.

"Semangat Mba Shandy Mas Gilang, badai pasti berlalu," tulisnya dengan akun @ariefmuhammad.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @shandypurnamasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x