PR TASIKMALAYA - YouTuber Tri Suaka dituntut ganti rugi oleh pencipta lagu yang kerap ia bawakan atau cover.
Tri Suaka disomasi oleh Erwin Agam, komposer dan musisi asal Minang.
Melalui kuasa hukum Erwin Agam, Ariyanto, bahwa Tri Suaka dituntut mengganti rugi senilai Rp10 miliar atas kerugian materil dan imateril.
"Kami minta ganti rugi, untuk kerugian materil dan imateril Rp10 miliar," kata Ari seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Hitz Infotainment pada Rabu, 27 April 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Lihat Domba di Antara Serigala? Anda Harus Teliti untuk Menemukannya dalam Waktu 15 Detik
Lebih lanjut, Ari juga menjelaskan rincian tuntutan ganti rugi yang dilayangkannya.
"Ganti rugi Rp10 miliar dari 10 lagu yang telah diunggah dengan jumlah views antara 1 juta sampai 12 juta," tambahnya.
Ari juga menjelaskan, Tri Suaka bukan hanya meng-cover dari satu pencipta lagu melayu, namun lebih sesuai jumlah lagu yang sempat ia cover.
Pihak yang melaporkan Tri Suaka ini juga tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI).
Baca Juga: 5 Tips Kencan Wajib bagi Introvert, Bisa Hindari Rasa Gugup hingga Tampil Menarik