PR TASIKMALAYA - Pengacara Hotman Paris mengajukan permohonan kepada Kapolres Blitar terkait kedua wanita yang mencuri susu dan kayu putih.
Hotman Paris meminta agar kedua wanita yang rela melakukan tindak kriminal demi anak-anak mereka itu tidak dikenai hukuman.
Permohonan tersebut diungkapkan Hotman Paris melalui sebuah video yang diunggah pada Rabu sore, 8 September 2021.
Hotman Paris juga mengingatkan adanya teori restorative justice yang telah diterapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara berusia 61 tahun itu meminta Kapolres Blitar untuk menjembatani perdamaian pelaku dan korban.
"Hotman Paris memohon, tolong agar bapak Kapolres Blitar menjembatani agar bisa berdamai," katanya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @hotmanparisofficial, Hotman Paris membenarkan tindakan Kapolres Blitar yang sesuai yuridis normatif.