Dituduh Plagiat, Andy Lau Dituntut Ganti Rugi Sebesar Rp222,6 Miliar Oleh Seorang Sutradara Tiongkok

- 15 Agustus 2021, 12:18 WIB
Dua film buatan Andy Lau yaitu The White Storm 2: Drug Lords dan Our Times tersandung kasus plagiat.
Dua film buatan Andy Lau yaitu The White Storm 2: Drug Lords dan Our Times tersandung kasus plagiat. /Twitter.com /@Mr_AndyLau

PR TASIKMALAYA – Andy Lau (59) baru-baru ini dituntut oleh seorang sutradara Tiongkok bernama Gou Yusheng.

Tuntutan ganti rugi sebesar Rp222,6 miliar tersebut dilayangkan sutradara Gou Yusheng usai menuduh Andy Lau telah melakukan plagiat terhadap idenya.

Menurut sang sutradara Tiongkok, hasil plagiat itu kemudian digunakan Andy Lau untuk menulis naskah dua filmnya yang berjudul The White Storm 2: Drug Lords dan Our Times.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Agustus 2021: Ricky Siapkan Rencana Gila sampai Ditampar Om Martin karena Hal Ini

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Today Online, Yusheng pertama kali mengetahui karyanya ditiru oleh Andy Lau setelah memperhatikan koneksi antar karakter, penyelesaian cerita, serta teknik kamera dalam film The White Storm 2: Drug Lords.

Di mata sang pemilik rumah produksi Chengdu Global Bona Culture Media, ketiga aspek tersebut sama persis seperti film buatannya yang berjudul Perfect Lover atau Wan Mei Qing Ren (2006).

Lebih jauh, sutradara Gou Yusheng juga mengatakan bukan cuma The White Storm 2: Drug Lords saja yang merupakan hasil plagiat karyanya.

Baca Juga: Bosan atau Bergairah? Cara Berpegangan Tangan Ungkap Banyak Tentang Status Hubungan Cinta Saat Ini

Ada juga film berjudul Our Times (2015) di mana Andy Lau menjadi investor di film tersebut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Today Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x