Sebab, Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Bahkan, Doni dijerat pasal berlapis sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Di antaranya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Adapun yang lainnya yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***