PR TASIKMALAYA - Doni Salmanan dikabarkan telah resmi menjadi tersangka.
Diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina tampak mengunggah postingan melalui Instagram usai pemberitaan suaminya beredar.
Bahkan, Dinan Fajrina membongkar tabiat asli Doni Salmanan sebagai suami.
Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diduga Alirkan Dana ke Influencer Lain, Polri Telusuri Penerima
Sebelumnya, selebgram Bandung itu sempat mengunggah terkait dukungannya terhadap Doni Salmanan.
Sebagai istri, Dinan akan terus mendukung suaminya yang sedang tertimpa musibah.
Ia pun mengunggah foto pernikahan sembari menulis sebuah cuitan yang penuh haru.
Baca Juga: 13 Fakta Menarik dari Kepribadian Introvert, Salah Satunya Suka Percakapan Mendalam
"Aku mencintaimu selamanya, sayang. Aku akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu, selalu dan akan selalu. Kita bisa lakukan ini bersama sayang, Bismillah; inna ma'al usri yusro," tulis Dinan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dinanfajrina pada 8 Maret 2022.
Kemudian, Dinan mengunggah sekumpulan tangkapan layar pesan dari sang suami.
Terlihat bahwa Doni selalu mengingatkan Dinan untuk sholat dan terus berdoa.
Bahkan, Doni selalu minta izin restu sang istri ketika hendak melakukan kegiatan ke luar kota.
"Setiap saat cuman ngingeti sholat, dzikir, doa aja dan minta restu izin," tulis Dinan.
"Gak pernah nuntut apa-apa dari istri, Masyaallah Masyaallah.. Allah sangat menyayangi sayang, bismillah," ujarnya.
Baca Juga: 7 Kelebihan Introvert yang Tak Terduga, dari Mandiri hingga Sosok Teman yang Setia
Selain itu, Doni diketahui telah ditahan sejak hari Rabu, 9 Maret 2022.
Sebab, Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Bahkan, Doni dijerat pasal berlapis sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Di antaranya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Adapun yang lainnya yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***