PR TASIKMALAYA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) menjalani program cuti menjelang bebas dari penjara selama sepuluh tahun.
Angelina Sondakh pun minta maaf hingga mengakui perbuatannya pada masa lalu tak patut dicontoh masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf Angelina Sondakh disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Kamis, 3 Maret 2022.
"Ia menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir sepuluh tahun," ucap Rika seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Pemain Serial 'Twenty Five Twenty One' Berbagi Cerita Seru Pengalaman Saat Masa Sekolah
Putri Indonesia Tahun 2001 tersebut keluar dari lapas pukul 06.30 WIB, untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
Angelina Sondakh berstatus sebagai klien pemasyarakatan, serta harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, selama tiga bulan menjalani cuti.
Sebelumnya, Angelina Sondakh telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB), dengan remisi terakhir paling lama tiga bulan.
Mantan anggota DPR RI itu semestinya dapat bebas pada Oktober 2021, namun tak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ariel Noah Meninggal usai Mengalami Kecelakaan Maut?