PR TASIKMALAYA – I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat, 18 Februari 2022.
JPU meyakini Jerinx bersalah karena telah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Hal itu sontak membuat sahabat Jerinx, Niluh Djelantik, kesal. Pasalnya, saksi ahli sebelumnya menyebut bahwa Adam Deni tak alami trauma usai diancam oleh drummer Superman Is Dead itu.
Niluh Djelantik mengatakan bahwa seharusnya pernyataan ahli bisa menjadi bahan pertimbangan bagi JPU.
Baca Juga: Millen Cyrus Ungkap Ingin Jadi Pria Bila Suatu Saat Meninggal Dunia: Itu Komitmen Aku
“Saksi ahli sudah menyatakan bahwa AD tak terbukti mengalami trauma dan ketakutan. Bukankah penyataan saksi ahli seharusnya menjadi bahan pertimbagan?” tanya Niluh Djelantik melalui Instagram @niluhdejlantik, pada Jumat, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Niluh Djelantik juga dibuat tak habis pikir dengan tuntutan penjara selama dua tahun tersebut, mengingat pernyataan saksi ahli dan Jerinx pun sudah meminta maaf.
Dia meyakini bahwa Jerinx tidak seharusnya mendapatkan tuntutan dua tahun penjara.
“JRX bukan PEMERAS, bukan PENJAHAT, bukan maling UANG RAKYAT. Mulutnya kasar, tapi bagi yang mengenal, begitu besar cinta dan kebaikannya,” ungkapnya.