Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

- 20 Januari 2022, 18:03 WIB
Kuasa Hukum Gaga Muhammad angkat suara setelah mantan pacar Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad angkat suara setelah mantan pacar Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. /Antara/Yogi Rachman

PR TASIKMALAYA - Gaga Muhammad akhirnya divonis kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Putusan untuk Gaga Muhammad tersebut telah disampaikan oleh pihak majelis hakim atas kasus kecelakaan yang telah menimpa Laura Anna.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak kuasa hukum Gaga Muhammad mulai angkat bicara.

“Putusan itu Anda sudah dengarkan sendiri di mana majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Mata AO pada 20 Januari 2022,

Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Bilang Ini Terkait Dugaan Gesek ATM Laura Anna: Logikanya Gini..

Pihak kuasa hukum mengaku telah meminta Gaga untuk mempertimbangkan kembali atas putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Gaga hanya diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap dalam mengajukan banding.

Mereka mengaku meyakinkan untuk mengajukan banding tujuh hari pasca putusan majelis hakim.

Baca Juga: Michael B. Jordan Dirumorkan Kembali ke Marvel, sebagai Erik Killmonger?

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: YouTube Mata AO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x