Fakta-fakta Penangkapan Cassandra Angeline dalam Kasus Prostitusi Online, Ada 3 Mucikari

- 2 Januari 2022, 16:07 WIB
Simka fakta-fakta penangkapan pemeran sinetron 'Ikatan Cinta', Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online.*
Simka fakta-fakta penangkapan pemeran sinetron 'Ikatan Cinta', Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online.* /Instagram @cassaangelie

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Beberapa pasal yang menjerat artis sinetron tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.****

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah