Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.
Lima kali layani prostitusi dengan tarif Rp30 Juta
Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan prostitusi online berdasarkan keterangan Polisi.
Dirinya mengaku kepada tim penyidik bahwa aksi yang dilakukannya terkait dengan motif ekonomi.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Eijkman, Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Patutnya Dihormati
Dalam sekali melayani pria berhidung belang, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.
Namun, dirinya belum memberikan keterangan terkait rincian persentase yang diperoleh pemain sinetron tersebut.
Hukuman penjara 15 tahun
Polda Metro Jaya mengungkapkan, penangkapan Cassandra Angelie dilakukan di kawasan Tanah abang, Jakarta Pusan dan disangkakan dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Perilisan Film Harry Potter Terbaru Belum Diumumkan, Kehadiran Daniel Radcliffe Dipertanyakan