Dirinya lalu ditahan di daerah Dagon Utara Yangon, dan divonis 3 tahun penjara pada 27 Desember.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Heran Ancol Ngutang Rp1,2 Triliun untuk Gaji Karyawan: Memang Tuyul Mahal ya?
Pasca putusan vonis, banyak pihak yang turun untuk memperjuangkan kebebasannya.
Sama halnya yang dilakukan oleh TC Candler sebagai platform yang cukup terkemuka di dunia. ***