Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 17 November 2021, 20:13 WIB
Nirina Zubir menjadi korban penipuan oleh mafia tanah dan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, polis tetapkan 5 tersangka.
Nirina Zubir menjadi korban penipuan oleh mafia tanah dan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, polis tetapkan 5 tersangka. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradilla

RK merupakan salah satu pengasuh dari Ibunda Nirina Zubir.

Kasus ini bermula saat beberpaa sertifikat tanah milih Ibunda Nirina Zubur yang dipegang oleh RK.

Baca Juga: Keluar Kartu Judgement bagi Henny Rahman Atas Masalahnya dengan Larissa Chou, Ahli Tarot: Sangat Cemburu

Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Nirina Zubir, RK membalik nama seluruh sertifikat tanah menjadi nama orang lain.

Oknum yang membantu RK merubah nama sertifikat tanah pun telah ditangkap Polisi.

"RK membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Tips Atasi Pilek dan Flu di Musim Hujan dengan Obat Rumahan yang Mudah Didapat Ini

Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, aset warisan peninggalan ibunda Nirina Zubir tersebut berupa enam sertifikat tanah.

Fadlan yang merupakan kakak dari Nirina Zubir menjelaskan, dua sertifikat merupakan tanah kosong.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah