RK merupakan salah satu pengasuh dari Ibunda Nirina Zubir.
Kasus ini bermula saat beberpaa sertifikat tanah milih Ibunda Nirina Zubur yang dipegang oleh RK.
Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Nirina Zubir, RK membalik nama seluruh sertifikat tanah menjadi nama orang lain.
Oknum yang membantu RK merubah nama sertifikat tanah pun telah ditangkap Polisi.
"RK membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Tips Atasi Pilek dan Flu di Musim Hujan dengan Obat Rumahan yang Mudah Didapat Ini
Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, aset warisan peninggalan ibunda Nirina Zubir tersebut berupa enam sertifikat tanah.
Fadlan yang merupakan kakak dari Nirina Zubir menjelaskan, dua sertifikat merupakan tanah kosong.