Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu, seperti dilansir dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Olivia Nathania langsung ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS fiktif.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Pol Tubagus Ade Hidayat, pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.
"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," ujar Tubagus.
Tubagus menjelaskan, pemeriksaan Olivia Nathania masih berlangsung dan kemungkinan dilanjutkan hari ini Jumat, 12 November 2021.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Dinyatakan Sembuh, Siap Tinggalkan Rumah Sakit dan Hadiri Acara Ini
Sementara itu, penahanan terhadap anak penyanyi lawas NIa Daniaty itu dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Iya kalau penahanan maksimal tahap satu 20 hari. Ketentuan di KUHPnya memang segitu," kata Tubagus pada Kamis.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS fiktif yang Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***